“Ujian Praktik mengawali rangkaian Ujian kelas XII yang menjadi salah satu syarat kelulusan yang harus ditempuh oleh siswa-siswi SMK Mekarwangi”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan pasal 3 Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek: (a) sikap; (b) pengetahuan; dan (c) keterampilan. Penilaian aspek keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuannya untuk melakukan tugas tertentu dalam berbagai konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi (KD yang berasal dari KI-4). Penilaian keterampilan menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu, dengan maksud untuk mengetahui apakah pengetahuan yang sudah dikuasai peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya (real life).
Selaras dengan hal tersebut, maka SMK Mekarwangi melaksanakan Ujian Praktik untuk kelas XII sebagai wujud dari penilaian aspek keterampilan siswa. Kegiatan Ujian Praktik ini dikemas dalam serangkaian kegiatan Ujian Satuan Pendidikan (USP). Beberapa Mata Pelajaran yang diujikan dalam Ujian Praktik adalah sebagai berikut:
Ujian Praktik dilaksanakan pada tanggal 12-16 Februari 2024 untuk Ujian Praktik Utama dan pada tanggal 19-20 Februari 2024 untuk Ujian Praktik Susulan. Kegiatan Ujian Praktik berjalan dengan lancar dan semua siswa mengikuti kegiatan tersebut dengan semangat dan suasana menyenangkan.
SMK Mekarwangi Insan Cendekia
Copyright 2023 @ SMK Mekarwangi Insan Cendekia
Developed By Ryan CDS